Rabu, 14 November 2012

Percepat Realisasi Kawasan Ekonomi Sabang, Persada Gelar Seminar Aceh-Jepang


SABANG -  Untuk mempercepat Pengembangan Kawasan Sabang, Walikota Sabang Zulkifli H Adam selaku Anggota Dewan Kawasan Sabang (DKS) bekerjasama dengan Pemerintah Aceh, Perhimpunan Alumni Jepang (Persada Aceh) dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS Sabang) akan melaksanakan seminar Ekonomi Aceh - Jepang pada tanggal 19 – 20 November 2012 di Gapang Resort, Sabang.

Tema yang akan diambil dalam seminar tersebut adalah ”Mewujudkan Potensi Kawasan Sabang Sebagai Lokomotif Ekonomi Aceh dan Indonesia Bagian Barat sesuai Undang-undang No. 37 tahun 2000 dan Undang-undang No. 11 tahun 2006”.

Acara ini rencana akan dihadiri dan dibuka langsung oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan dihadiri Bupati/Walikota se-Aceh, akademisi, pengusaha Aceh dan pengusaha nasional dan masyarakat pelaku ekonomi Internasional lainnya.

Selain itu dalam seminar tersebut pihak penyelenggara juga  menghadirkan narasumber Menteri Koordinator Perekonomian RI Ir. Hatta Rajasa, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Mr. Yoshinori Katori dan Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal,  M.Eng.

Pada ATJEHPOSTcom, Minggu 11 November 2012  Walikota Sabang, Zulkifli H Adam,  menjelaskan jika seminar tersebut diharapkan bisa menjadi titik awal kebangkitan dunia bisnis di Sabang dan diharapkan mampu mendongrak ekonomi masyarakat serta ekonomi Aceh pada umumnya.
"Kita berharap acara tersebut dapat membuahkan hasil positif bagi kemajuan pelabuhan bebas Sabang hingga akan mendongkrak sektor ekonomi,” katanya.

Menurutnya pasca ditutupnya freeport Sabang tahun 1985, Sabang nyaris mati suri dan tertutup dari dunia luar. Nama Sabang kembali mencuat ketika pemerintah mencanangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan terbitnya Undang-undang No. 37 tahun 2000. 

Namun Sepuluh tahun lebih sejak dikeluarkan Undang-Undang tersebut baru pada tahun 2010 kemarin pemerintah kembali mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah  kepada Dewan Kawasan Sabang. 

Sementara itu, Ketua Persada, Muliadi Ramli, mengatakan merasa terpanggil dan berinisiasi untuk ikut mendorong berbagai pihak  terutama Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Sabang serta BPKS untuk mempercepat  realisasi  Kawasan Ekonomi Sabang sesuai tuntutan Undang-undang No. 37 tahun 2000.

"Kita berharap melalui seminar ekonomi Aceh-Jepang ini nantinya akan mewujudkan percepatan realisasi kawasan ekonomi Sabang dan Aceh," katanya.[] (ihn)

Sumber : http://atjehpost.com/readpeukan/2012/11/12/27422/17/7/Percepat-Realisasi-Kawasan-Ekonomi-Sabang-Persada-Gelar-Seminar-Aceh-Jepang




Tidak ada komentar:

Posting Komentar